Persyaratan mengurus KTP di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo antara lain
1. KTP
2. Foto kopi KK terbaru
3. Mengajukan ke Dukcapil
JIKA MENGALAMI PERUBAHAN DATA
===============================
intinya merubah data di Daftar Kartu Keluarga terlebih dahulu
1. KTP
2. Lampiran pendukung perubahan diantaranya :
a. Kartu Keluarga asli dibawa
b. Surat Nikah asli dibawa,
c. Ijazah terakhir asli dibawa,
d. Akte kelahiran asli dibawa,
e. Hasil cek Golongan darah bagi yang belum tercatat di KK
JIKA KTP HILANG
===============
Selain syarat di atas harus menunjukan surat kehilangan dari pihak yang berwenang
Adapun untuk mendapatkan Surat Kehilangan caranya :
=> Kedes Laporan Kehilangan untuk dibuatkan Surat Pengantar Kehilangan
=> Ke Polsek membawa Surat Pengantar dari Desa dan Foto Kopi KTP Pelapor untuk Mengajukan Permohonan penerbitan Surat Kehilangan.
Setelah Surat Kehilangan Terbit ke desa untuk dibuatkan Form Kehilangan e-KTP
Kemudian mempersiapkan berkas sebagai berikut
=> Foto Kopi KK terbaru
=> Form Kehilangan e-KTP
=> Surat Kehilangan dari Polsek
untuk dibawa Ke Dukcapil Kabupaten, untuk cetak Kartu e_KTP.
Namun terlebih dahulu Daftar melalui WA atau minta petunjuk lebih lanjut dari Dukcapil Kecamatan
JIKA MENGALAMI KERUSAKAN / SUDAH BUSAM/TIDAK JELAS
=================================================
1. KTP
2. Foto Kopi KK terbaru
3. Minta Pengantar dari Desa
Berkas tersebut kemudian dibawa Kedukcapil Kabupaten untuk permohonan cetak kartu e-KTP
Namun terlebih dahulu daftar melalui Wa atau minta petunjuk lebih lanjut dari Dukcapil Kecamatan
Informasi Lanjut Silahkan hubungi sekretariat Pemerintah Desa Sooko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar